Senin, 06 April 2015

Anggaran Dasar

ANGGARAN DASAR



DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PGRI



-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



ANGGARAN DASAR



PEMBUKAAN





Didorong oleh keinginan luhur untuk berperanserta secara aktif menegakkan, mengamankan, mengisi dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 serta usaha mencerdaskan kehidupan bangsa seperti terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan mewujudkan peningkatan harkat, martabat, dan kesejahteraan guru khususnya serta tenaga kependidikan pada umumnya, maka perlu dibentuk suatu organisasi.



Atas berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, maka pada 25 November 1945 dalam kongres guru Indonesia di Surakarta, telah didirikan satu organisasi guru dengan nama Persatuan Guru Republik Indonesia  disingkat PGRI.



PGRI sebagai tempat berhimpunnya segenap guru dan tenaga kependidikan lainnya merupakan organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan organisasi ketenagakerjaan yang berdasarkan  Pancasila, bersifat unitaristik, independen, dan non politik praktis, secara aktif menjaga, memelihara, mempertahankan,  dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa yang dijiwai semangat kekeluargaan, kesetiakawanan sosial yang kokoh serta sejahtera lahir batin, dan  kesetiakawanan organisasi baik nasional maupun internasional.



PGRI beserta seluruh anggotanya secara terus menerus berupaya mewujudkan pengabdiannya melalui pembinaan profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya, membina serta mengembangkan pendidikan dan kebudayaan bagi pembangunan Indonesia dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.



PGRI sebagai organisasi perjuangan mengemban amanat dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, menjamin, menjaga, dan mempertahankan  keutuhan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan membudayakan nilai-nilai luhur Pancasila.



Guru sebagai salah satu pilar pelaksana pembangunan pendidikan dituntut  memiliki integritas dan kemampuan profesional yang tinggi agar mampu melaksanakan darma baktinya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. PGRI bertujuan dan berupaya membina, mempertahankan, dan meningkatkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kemampuan profesionalnya dan kesejahteraan guru beserta keluarganya.



Atas dasar hal-hal tesebut di atas maka  disusunlah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PGRI sebagai berikut :







BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN



Pasal I



(1)   Organisasi ini bernama Persatuan Guru Republik Indonesia disingkat PGRI.


(2)   Persatuan Guru Republik Indonesia didirikan pada 25 November 1945 dalam Kongres Guru Indonesia di Surakarta untuk waktu yang tidak ditentukan.


(3)   Organisasi tingkat nasional berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.





BAB II



D A S A R



Pasal 2


PGRI berdasarkan Pancasila dan Undang undang Dasar 1945






BAB III



JATI DIRI







Pasal 3



PGRI adalah organisasi perjuangan, organisasi profesi dan organisasi ketenagakerjaan







BAB IV
SIFAT DAN SEMANGAT







Pasal 4



(1)     PGRI adalah organisasi yang bersifat :


a.   unitaristik tanpa memandang perbedaan ijazah, tempat kerja, kedudukan, agama, suku,  golongan, gender,  dan asal-usul,


b.      independen yang berlandaskan pada prinsip kemandirian organisasi dengan mengutamakan kemitrasejajaran dengan berbagai pihak,


c.   non partai politik, bukan merupakan bagian dari dan tidak berafiliasi kepada  partai politik.


(2)     PGRI memiliki dan melandasi kegiatannya pada semangat demokrasi, kekeluargaan, keterbukaan dan tanggung jawab etika, moral serta hukum.





BAB V


KEDAULATAN


Pasal 5


Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres.







BAB VI



TUJUAN 

Pasal 6



PGRI bertujuan :



a         mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,


b        berperanserta aktif mencapai tujuan nasional dalam mencerdaskan bangsa dan membentuk manusia Indonesia seutuhnya,


c         berperanserta mengembangkan sistem dan pelaksanaan pendidikan nasional,


d        mempertinggi kesadaran dan sikap guru, meningkatkan mutu dan kemampuan profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya,


e         menjaga, memelihara, membela serta meningkatkan harkat dan martabat guru dan tenaga kependidikan melalui peningkatan kesejahteraan serta kesetiakawanan anggota.


BAB VII
TUGAS DAN FUNGSI



Pasal 7



PGRI mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :



a.       Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.


b.      Membela, mempertahankan, mengamankan dan mengamalkan Pancasila.


c.       Mempertahankan dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


d.      Meningkatkan integritas bangsa dan menjaga tetap terjamin serta terpeliharanya keutuhan kesatuan dan persatuan  bangsa.


e.       Melaksanakan dan mengembangkan Sistem Pendidikan Nasional.


f.       Membina dan bekerja sama dengan Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis di bidang pendidikan yang secara sukarela menyatakan diri bergabung dan atau bermitra dengan PGRI.


g.      Mempersatukan semua guru dan tenaga kependidikan di semua jenis, jenjang dan satuan pendidikan guna meningkatkan pengabdian dan peranserta di dalam pembangunan nasional.


h.      Mengupayakan dan mengevaluasi terlaksananya peningkatan kualifikasi akademik, sertifikasi, akreditasi, sebagai lisensi bagi pengukuhan kompetensi profesi guru.


i.        Menegakkan dan melaksanakan Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia sesuai peraturan organisasi.


j.        Mengadakan hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan, organisasi yang bergerak di bidang pendidikan, dan organisasi kemasyarakatan umumnya dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan kebudayaan.


k.      Memelihara, membina dan mengembangkan kebudayaan nasional serta memelihara kebudayaan daerah dalam rangka memperkaya kebudayaan nasional.


l.        Menyelenggarakan dan membina anak lembaga PGRI.


m.    Memelihara dan mempertinggi kesadaran guru akan profesinya untuk meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan, pengabdian, prestasi dan kerjasama.


n.      Memelihara dan meningkatkan mutu keorganisasi PGRI.


BAB VIII
KODE ETIK DAN IKRAR GURU INDONESIA



Pasal 8



(1)   PGRI memiliki dan melaksanakan Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia.


(2)   Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan tersendiri.










BAB IX



ATRIBUT



Pasal 9



(1)   PGRI memiliki atribut organisasi yang terdiri dari Lambang, Panji, Pakaian Seragam,  Hymne dan Mars PGRI.


(2)   Atribut organisasi tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam ketentuan tersendiri.


BAB X
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN DAN HAK







Pasal 10



Yang dapat diterima menjadi anggota PGRI adalah warga negara Republik Indonesia, yang dengan sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.



Pasal 11



Keanggotaan berakhir :



a.       atas permintaan sendiri;



b.      karena diberhentikan, atau



c.       karena meninggal dunia.



Pasal 12



(1)   Setiap anggota berkewajiban :


a.       Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi serta Kode Etik dan Ikrar Guru  Indonesia.



b.      Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan dan disiplin organisasi.



c.       Melaksanakan program organisasi secara aktif.


(2)   Tatacara melaksanakan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.






Pasal 13



(1) Setiap anggota mempunyai :


a.       hak bicara;



b.      hak suara;



c.       hak memilih;



d.      hak dipilih;



e.       hak membela diri;



f.       hak untuk memperjuangkan peningkatan harkat dan martabatnya;



g.      hak memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum.



(2)  Tatacara penggunaan dan pelaksanaan hak anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.





BAB XI
SUSUNAN DAN PERANGKAT KELENGKAPAN ORGANISASI



Pasal 14



             PGRI memiliki tata urutan/tingkat organisasi dengan susunan sebagai berikut :



a.       Tingkat Nasional



b.      Tingkat Provinsi.



c.       Tingkat Kabupaten/Kota.



d.      Tingkat Cabang/Cabang khusus.



e.       Tingkat Ranting.


Pasal 15



Organisasi Tingkat Nasional meliputi seluruh wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia



Pasal 16



Organisasi Tingkat Provinsi meliputi wilayah satu provinsi.



Pasal 17



Organisasi Tingkat Kabupaten/Kota meliputi wilayah satu Kabupaten/Kota



Pasal 18



PGRI Cabang/Cabang Khusus   terdiri dari :



a.      Cabang yang meliputi wilayah satu kecamatan.



b.      Cabang Khusus yang meliputi satu unit kerja tertentu, baik di dalam maupun di luar negeri.



Pasal 19



Organisasi Tingkat Ranting meliputi wilayah satu desa/kelurahan atau satu unit kerja/satuan pendidikan/gugus sekolah.



Pasal  20



Perangkat Kelengkapan Organisasi PGRI terdiri dari :



a.       Badan Pimpinan Organisasi,



b.       Anak Lembaga dan Badan khusus,



c.       Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis,



a.       Forum Organisasi,



b.       Badan Penasihat,



c.       Dewan Kehormatan Organisasi dan Kode Etik Guru Indonesia.



BAB XII
BADAN PIMPINAN ORGANISASI







Pasal 21



Badan pimpinan organisasi terdiri dari :



a.       Pengurus Tingkat Nasional disebut Pengurus Besar  PGRI.



b.      Pengurus Tingkat Provinsi disebut Pengurus PGRI Provinsi.



c.       Pengurus Tingkat Kabupaten/Kota disebut Pengurus PGRI Kabupaten/Kota.



d.      Pengurus Tingkat Cabang/Cabang Khusus disebut Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus.



e.       Pengurus Tingkat Ranting disebut Pengurus PGRI Ranting.


Pasal 22



(1)   Susunan, proses pencalonan, dan pemilihan Pengurus Besar PGRI, Pengurus PGRI Provinsi, Pengurus PGRI Kabupaten/Kota, Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus, dan Pengurus Ranting ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.


(2)   Masa Bakti kepengurusan Badan Pimpinan Organisasi ditetapkan 5 (lima) tahun.


Pasal 23



(1)   Badan Pimpinan Organisasi bertugas melaksanakan program dan kegiatan organisasi.


(2)   Badan Pimpinan Organisasi sesuai dengan tingkatannya masing-masing berwenang menetapkan kebijakan organisasi untuk memperlancar pelaksanaan tugas organisasi serta bertindak ke dalam dan ke luar atas nama organisasi.


(3)   Badan Pengurus Organisasi sesuai dengan tingkatannya masing-masing berkewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban pada forum organisasi tertinggi pada tingkatan masing-masing.


Pasal 24



(1)   Sebelum memulai tugasnya, seluruh anggota Badan Pimpinan Organisasi disahkan dan dilantik oleh Badan Pimpinan Organisasi setingkat lebih tinggi kecuali seluruh anggota Badan Pimpinan Organisasi Tingkat  Nasional yang mengucapkan janji dihadapan Kongres.


(2)   Tatacara pelaksanaan pelantikan, pengucapan janji, dan pengesahan Badan Pimpinan Organisasi tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.






BAB XIII
ANAK LEMBAGA DAN BADAN KHUSUS



Pasal 25



(1)   Untuk mengelola bidang dan atau tugas tertentu dalam upaya mencapai tujuan organisasi yang bersifat tetap dan jangka panjang dibentuk Anak Lembaga PGRI.


(2)   Jenis, susunan, dan tugas anak lembaga Tingkat Nasional dan pengurusnya ditetapkan oleh Pengurus Besar PGRI.


(3)   Anak Lembaga PGRI dikoordinasikan oleh Badan Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya masing-masing.


(4)   Masa bakti kepengurusan Anak Lembaga PGRI ditetapkan sama dengan masa bakti Badan Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya.


(5)   Ketentuan mengenai tugas, fungsi dan kegiatan anak lembaga serta susunan dan tata kerjanya diatur dalam peraturan tersendiri.


(6)   Semua anak lembaga harus tunduk kepada semua peraturan dan keputusan-keputusan PGRI sebagai induk organisasinya.






Pasal 26



(1)   Untuk melaksanakan program tertentu dan dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan Forum Organisasi baik sebagai upaya mencapai sasaran program organisasi maupun dalam upaya bekerjasama dengan pihak lain, Badan Pimpinan Organisasi di semua tingkatan dapat membentuk Badan Khusus.


(2)   Badan khusus bertanggungjawab kepada Badan Pimpinan Organisasi yang membentuknya.


(3)   Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan serta tata kelola Badan Khusus diatur dalam peraturan tersendiri.


(4)   Badan Khusus yang dibentuk oleh PGRI harus tunduk kepada semua peraturan dan keputusan-keputusan PGRI sebagi induk organisasinya.






BAB XIV
HIMPUNAN PROFESI DAN 
KEAHLIAN SEJENIS







Pasal 27



(1)   Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis di lingkungan pendidikan yang secara sukarela menyatakan bergabung dan atau berafiliasi dengan PGRI merupakan salah satu Badan Kelengkapan Organisasi PGRI.


(2)   Hak, kewajiban, dan mekanisme hubungan kerja antara PGRI dengan Himpunan / Ikatan / Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis seperti tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan tersendiri.






BAB XV
FORUM ORGANISASI



Pasal 28



Jenis Forum Organisasi





(1)   Jenis Forum Organisasi terdiri dari :



a.Kongres



b.Kongres Luar Biasa



c.Konferensi Kerja Nasional (KONKERNAS)



d.      Konferensi PGRI Provinsi (KONPROV)



e.Konferensi PGRI Provinsi Luar Biasa (KONPROVLUB)



f.Konferensi Kerja PGRI Provinsi (KONKERPROV)



g.Konferensi PGRI Kabupaten/Kota (KONKAB/KONKOT)



h.Konferensi PGRI Kabupaten/Kota Luar Biasa (KONKABLUB/ KONKOTLUB)



i.  Konferensi Kerja PGRI Kabupaten/Kota (KONKERKAB/ KONKERKOT)



j.  Konferensi Cabang/Cabang Khusus(KONCAB/KONCABSUS)



k.      Konferensi PGRI Cabang/Cabang Khusus Luar Biasa (KONCABLUB/  KONCABSUSLUB)



l.  Konferensi Kerja PGRI Cabang/Cabang Khusus (KONKERCAB/KONKERCABSUS)



m.    Rapat Anggota PGRI Ranting (RAPRAN)



n.Rapat Pengurus dan Pertemuan lain



(2)   Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan serta cara kerja masing-masing Forum Organisasi tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.






BAB XVI
BADAN PENASIHAT



Pasal 29



(1)   Badan Pimpinan Organisasi Tingkat Nasional sampai Ranting dibantu oleh sebuah Badan Penasihat yang diangkat, disahkan dan berhenti bersama-sama dengan pengurus Badan Pimpinan Organisasi yang bersangkutan oleh forum organisasi yang memilihnya.



(2)   Badan Penasihat bertugas memberikan nasihat, pertimbangan, dan saran kepada Badan Pimpinan Organisasi baik diminta maupun tidak.



(3)   Badan Penasihat terdiri dari unsur tokoh-tokoh pendidikan, kebudayaan, masyarakat, dan para ahli.



(4)   Masa bakti kepengurusan Badan Penasehat ditetapkan sama dengan masa bakti kepengurusan Badan Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya.



(5)   Ketentuan mengenai susunan, uraian tugas, fungsi dan cara kerja Badan Penasihat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga















BAB XVII
DEWAN KEHORMATAN ORGANISASI



DAN KODE ETIK GURU INDONESIA



Pasal 30



(1)   Terkecuali untuk organisasi tingkat cabang dan ranting, Badan Pimpinan Organisasi dapat membentuk Dewan Kehormatan Organisasi yang terdiri dari unsur Badan Penasehat, unsur Badan Pimpinan Organisasi, unsur Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis dan unsur keahlian sesuai keperluan.


(2)   Dewan Kehormatan Organisasi bertugas memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan tentang pelaksanaan, penegakan, dan pelanggaran disiplin organisasi dan Kode Etik Guru Indonesia.






BAB XVIII
PERBENDAHARAAN



Pasal 31



(1)   Sumber keuangan diperoleh dari :


a.       uang pangkal,



b.      uang Iuran,



c.       sumbangan tetap para donatur,



d.      sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat,



e.       usaha-usaha lain yang sah.



(2)   Kekayaan Organisasi dibukukan dan diinventarisasikan sebaik-baiknya.


(3)   Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan keuangan dan kekayaan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.






BAB XIX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR



Pasal 32



(1)   Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah wewenang Kongres.


(2)   Kongres yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini, sah apabila dihadiri lebih dari ½ (satu perdua) jumlah Kabupaten/Kota yang mewakili lebih dari ½ (satu perdua) jumlah suara.


(3)   Perubahan AD/ART harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2∕3 (dua pertiga) dari  jumlah suara yang hadir.





BAB XX


PEMBUBARAN






Pasal 33



(1)   Pembubaran organisasi diputuskan oleh Kongres yang diadakan khusus untuk keperluan itu.


(2)   Kongres yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini, sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2∕3 (dua pertiga) jumlah Pengurus PGRI Kabupaten/Kota yang mewakili lebih dari 2∕3 (dua pertiga) jumlah suara.


(3)   Pembubaran wajib disetujui sekurang-kurangnya 2∕3 (dua pertiga) jumlah suara yang hadir.


(4)   Apabila Kongres memutuskan pembubaran, maka dalam keputusan tersebut ditentukan pedoman dan tata kerja organisasi dalam keadaan likuidasi.










BAB XXI
P E N U T U P







Pasal 34



(1)     Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan organisasi.



(2)     Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Kongres.

0 komentar:

Posting Komentar